1. 109.030.500,000,000,000 tMobil: mengacu pada keseluruhan kendaraan.
2. 109030501000000000 tMobil penumpang: termasuk bus dengan kurang dari 9 kursi (inklusif).
3. 109030501100000000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan kurang dari 1,0 liter (termasuk)) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, mobil penumpang canggih, mobil penumpang kecil, konvertibel, dan mobil penumpang hatchback.
4. 10903050102000000000 tMobil penumpang: (dengan volume gas buang lebih dari 1,0L hingga 1,5L (inklusif)) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, mobil penumpang canggih, mobil penumpang kecil , convertible, dan hatchback.
5. 109030501300000000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan lebih dari 1,5L hingga 2,0L (inklusif)) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas yang dapat dikonversi, mobil penumpang canggih, mobil penumpang kecil , convertible, dan mobil penumpang hatchback.
6. 1090305010400000000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan lebih dari 2,0L hingga 2,5L (inklusif)) tMobil penumpang termasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, mobil penumpang canggih, kecil mobil penumpang, convertible, dan mobil penumpang hatchback.
7. 109030501500000000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan lebih dari 2,5 liter hingga 3,0 liter (inklusif)) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, mobil penumpang canggih, mobil penumpang kecil , convertible, dan mobil penumpang hatchback.
8. 109030501060000000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan lebih dari 3,0L hingga 4,0L (inklusif)) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, lanjutan mobil penumpang, mobil penumpang kecil, convertible dan mobil penumpang hatchback.
9. 109.030.501.700,000,000 tMobil penumpang: (dengan volume pembuangan lebih dari 4,0 liter) tTermasuk taksi, mobil sport dan mobil balap, mobil penumpang atas konvertibel, lanjutan mobil penumpang, mobil penumpang kecil, convertible, dan mobil penumpang hatchback.
10. 109030502000000000 tPenumpang: tidak termasuk mobil penumpang dengan kurang dari 9 kursi (inklusif).
11. 109030502100000000 tPenumpang: (lebih dari 23 kursi) tKendaraan komersial dengan gerbong persegi untuk mengangkut penumpang dan barang bawaannya terutama digunakan untuk angkutan umum dan angkutan rombongan.
12. 109030502020200000000 tMobil penumpang: (10 hingga 23 kursi, termasuk 10 dan 23 kursi) tKendaraan komersial dengan gerbong persegi untuk mengangkut penumpang dan barang bawaannya terutama digunakan untuk transportasi umum dan transportasi kelompok.
13. 1090305030000000000 tTruck: mengacu pada kendaraan bermotor angkutan, termasuk jenis datar, kain minyak tertutup, jenis kotak tertutup dan kendaraan pengiriman lainnya dan kendaraan bergerak furnitur.
Data yang diperluas:
Selain penjualan langsung mobil bekas, wajib pajak juga dapat menerima titipan pembeli untuk membeli mobil bekas dan titipan penjual untuk menjual mobil bekas. Di bawah situasi paralel PPN dan pajak bisnis saat ini di Cina, Pemberitahuan Kementerian Keuangan dan Administrasi Perpajakan Negara tentang Beberapa Kebijakan dan Peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bisnis (Cai Shui Zi [1994] No. 026, selanjutnya 026) telah menegaskan bahwa perbuatan pembelian barang atas nama wajib pajak yang menerima amanat pembeli untuk memungut pajak barang dan jasa atas nama pembeli tidak akan dikenakan PPN apabila hal-hal sebagai berikut kondisi terpenuhi pada saat yang sama :; Jika kondisi berikut tidak terpenuhi pada saat yang sama, PPN akan dipungut terlepas dari sistem akuntansinya.
Pertama, wali amanat tidak memberikan uang muka; Kedua, penjual harus menerbitkan tagihan kepada pihak yang mempercayakan, dan pihak yang menitipkan menyerahkan tagihan kepada pihak yang mempercayakan;
Ketiga, Penerima harus menyelesaikan pembayaran dengan Pengirim sesuai dengan volume penjualan dan pajak pertambahan nilai yang sebenarnya dipungut oleh penjual (atau pajak pertambahan nilai yang dipungut oleh bea cukai jika barang diimpor atas nama penjual), dan membebankan biaya penanganan. Oleh karena itu, agen penjualan mobil bekas sama dengan agen pembelian. Untuk menentukan apakah wajib pajak melakukan usaha seperti pajak penjualan atau pajak usaha yang dikenakan pada industri jasa agen, prinsip perpajakan harus ditentukan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Dokumen No. 026.
